Senin, 02 September 2013

Pengertian hukum perspektif berbangsa dan bermasyarakat

a.       Hukum dan masyarakat 
Bila ditanya mengengai pengertian hukum itu apa? Maka ahli hukum manapun tidak akan bisa menjawabnya, hal ini dikarenakan hukum itu yang besar dan luas sehingga kalimat apapun tidak akan bisa merangkum kesemua maksud hukum yang sebenarnya. Ini merupakan kelebihan sekaligus kekurangan yang ada dalam hukum mengenai definisi, bagi ilmu pengetahuan lain definisi mempermudah bagi para pemula yang ingin mengenalnya hal inilah yang kusebut sebagai kelemahan namun sebaliknya justru dengan tidak adanya definisi inilah yang membedakan antara hukum dengan ilmu pengetahuan lain yang justru apabila dipaksakan diadakannya suat definisi akan membuat para pelajar yang ingin mengetahui lebih tentang hukum menjadi tersesat karena memang hukum memiliki cakupan yang luas dan besar yang tidak bisa didefinisikan. Mungkin menurut “ontwikkwlde leek” hukum itu undang-undang. Tapi kenyataannya banyak juga hukum yang tidak termasuk dalam undang-undang, bahkan di jaman germania belum ditemukan yang namanya undang-undang, tapi mereka hidup dengan hukum. Pendapat di atas tidak membawa lebih jauh kita untuk mengenal hukum sebenarnya karena hukum bukan hanya undang-undang dengan ribuan pasal-pasal didalamnya lebih dari itu selain hukum memiliki unsur materil hukum juga memiliki unsur inmateril yang mungkin lebih besar dan luas  lagi cakupannya. Hukum sudah ada semenjak manusia ada dalam kandungan ibunya, setelah ia lahir dan menjalani kehidupannya, dan bahkan hukum masih menjaga dan melindungi sekalipun manusia sudah mati (ada dalam kuburnya). Oleh karena itu dalam peristilahan bila seseorang ingin mengetahui gunung maka dia harus mengetahui dan melihat gunung itu baru dia bisa memahami dan mendefinisikan apa sebenarnya gunung itu? Namun permasalahannya gunung adalah benda yang terlihat dan bisa diraba sedangkan hukum tidak. Itulah mengapa orang yang akan mempelajari hukum tak mempunyai pandangan.
b.      Hukum dan bangsa 
Hukum ada di daratan, lautan, dan di atas udara, hukum ada di seluruh dunia bersama berjalannya kehidupan dari masa ke masa. Hukum ada layaknya bahasa yang berbeda-beda dalam setiap manusia yang terpisah oleh sekat-sekat bangsa. Namun dari itu ada perbedaan, pasti ada juga persamaannya hal ini disebabkan karena adanya hubungan sejarah d antara bangsa-bangsa tersebut. Seperti hukum di negara-negara kristen ataupun islam terutama pada masa abad pertengahan yang mencapai puncak kegemilangannya sehingga wilayah yang makin luas juga membawa serta hukumnya. Persamaan akan selalu ada baik itu yang boleh dilakukan, yang tidak, yang baik, dan yang buruk. Di negara-negara Eropa dasar hukum yang awalnya adalah hukum Romawi, hukum kanonik, dan hukum germania. Di negara-negara arab juga terdapat hukum islam yang menjadi sumber hukum. Sehingga bangsa belanda akan memiliki persamaan dengan negara Swedia, skotlandia, Italia, inggris, dan negara Eropa lainnya. Begitu juga di tanah arab antara Yordania, Palestina, iran, dan negara arab lainnya akan memiliki persamaan. Namun tidak menutup kemungkinan juga akan ditemukan persamaan antara negara Eropa, arab, afrika, amerika, asia, dan lain-lain. Karena dalam pembentukan hukum menggunakan perinsip yang sama yaitu terciptanya kedamaian dan keadilan bagi kehidupan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar