a. Hukum dan masyarakat
Bila ditanya mengengai pengertian hukum itu apa? Maka ahli hukum manapun
tidak akan bisa menjawabnya, hal ini dikarenakan hukum itu yang besar dan luas
sehingga kalimat apapun tidak akan bisa merangkum kesemua maksud hukum yang
sebenarnya. Ini merupakan kelebihan sekaligus kekurangan yang ada dalam hukum
mengenai definisi, bagi ilmu pengetahuan lain definisi mempermudah bagi para
pemula yang ingin mengenalnya hal inilah yang kusebut sebagai kelemahan namun
sebaliknya justru dengan tidak adanya definisi inilah yang membedakan antara
hukum dengan ilmu pengetahuan lain yang justru apabila dipaksakan diadakannya
suat definisi akan membuat para pelajar yang ingin mengetahui lebih tentang
hukum menjadi tersesat karena memang hukum memiliki cakupan yang luas dan besar
yang tidak bisa didefinisikan. Mungkin menurut “ontwikkwlde leek” hukum itu
undang-undang. Tapi kenyataannya banyak juga hukum yang tidak termasuk dalam
undang-undang, bahkan di jaman germania belum ditemukan yang namanya
undang-undang, tapi mereka hidup dengan hukum. Pendapat di atas tidak membawa
lebih jauh kita untuk mengenal hukum sebenarnya karena hukum bukan hanya
undang-undang dengan ribuan pasal-pasal didalamnya lebih dari itu selain hukum
memiliki unsur materil hukum juga memiliki unsur inmateril yang mungkin lebih besar
dan luas lagi cakupannya. Hukum sudah
ada semenjak manusia ada dalam kandungan ibunya, setelah ia lahir dan menjalani
kehidupannya, dan bahkan hukum masih menjaga dan melindungi sekalipun manusia
sudah mati (ada dalam kuburnya). Oleh karena itu dalam peristilahan bila
seseorang ingin mengetahui gunung maka dia harus mengetahui dan melihat gunung
itu baru dia bisa memahami dan mendefinisikan apa sebenarnya gunung itu? Namun
permasalahannya gunung adalah benda yang terlihat dan bisa diraba sedangkan hukum
tidak. Itulah mengapa orang yang akan mempelajari hukum tak mempunyai
pandangan.
b. Hukum dan bangsa
Hukum ada di daratan, lautan, dan di atas udara, hukum ada di seluruh dunia
bersama berjalannya kehidupan dari masa ke masa. Hukum ada layaknya bahasa yang
berbeda-beda dalam setiap manusia yang terpisah oleh sekat-sekat bangsa. Namun
dari itu ada perbedaan, pasti ada juga persamaannya hal ini disebabkan karena
adanya hubungan sejarah d antara bangsa-bangsa tersebut. Seperti hukum di
negara-negara kristen ataupun islam terutama pada masa abad pertengahan yang
mencapai puncak kegemilangannya sehingga wilayah yang makin luas juga membawa
serta hukumnya. Persamaan akan selalu ada baik itu yang boleh dilakukan, yang
tidak, yang baik, dan yang buruk. Di negara-negara Eropa dasar hukum yang
awalnya adalah hukum Romawi, hukum kanonik, dan hukum germania. Di
negara-negara arab juga terdapat hukum islam yang menjadi sumber hukum.
Sehingga bangsa belanda akan memiliki persamaan dengan negara Swedia,
skotlandia, Italia, inggris, dan negara Eropa lainnya. Begitu juga di tanah
arab antara Yordania, Palestina, iran, dan negara arab lainnya akan memiliki
persamaan. Namun tidak menutup kemungkinan juga akan ditemukan persamaan antara
negara Eropa, arab, afrika, amerika, asia, dan lain-lain. Karena dalam
pembentukan hukum menggunakan perinsip yang sama yaitu terciptanya kedamaian
dan keadilan bagi kehidupan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar