A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Selama
ini, Hak Asasi Manusia sering juga di sebut hak kodrat, hak dasar manusia, hak
mutlak atau dalam bahasa inggris di sebut natural right, human right,
dan fundamental right. Dalam bahasa Belanda dikenal grond rechten,
dan rechten van mens. Dapat diartikan HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. Oleh
karena itu Hak Asasi Manusia melekat sejak awal dilahirkannya yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya
Hak asasi manusia menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan kebenaran manusia sebagai makhluk tuhan yang maha
esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan harkat dan
martabat manusia.
Istilah-istilah
diatas menunjukkan bahwa titik beratnya ialah pengakuan adanya hak manusia
sendiri. Dalam kehudupan bermasyarakat, konkretnya dalam praktisi sebagai mana
disinggung di atas bahwasannya Hak Asasi bergandeng tangan dan tidak dapat
lepas dari kewajiban asasi dan tanggung jawab asasi.
Di abad
XVIII Hak Asasi Manusia dipahami sebagai Hak yang berasal dari pembaerian Allah
sebagai konsekuensidari manusia sebagai ciptaan Allah, Hak-Hak itu sifatnya kodrat
(natural), dalam arti sebagai berikut:
1.
Kodratlah
yang menciptakan/mengilhami akal budi dan pengetahuan manusia.
2.
Setiap
manusia dialhirkan dengan hak-hak tersebut.
3.
Hak-hak
itu dimiliki manusia dalam keadaan alamiyah (state of nature) dan kemudian dibawanya
dalam hidup bermasyarakat.
Definisi Hak Asasi Manusia
menurut John Locke adalah: hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha
pencipta sebagai hak kodrati.
Adapun ciri Hak Asasi Manusia
adalah:
1.
Hak
Asasi Manusia tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi.
2.
Hak
Asasi Manusia untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, suku, agama,
ras, dan lain-lain.
3.
Hak
Asasi Manusia tidak boleh dilanggar.
B.
Perkemabangan
Hak Asasi Manusia Dunia.
1.
Magna
Charta
Lahirnya
Magna Charta pada tahun 1689 membatasi kekuasaan dan pertanggung jawaban raja
dimuka hukum. Hal ini yang mengakibatkan para ahli di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya Magna Charta sebagai konsep hak asasi manusia. Di dalam pasal 21 Magna Charta dijelaskan:
para pangeran dan buruh akan dihukum (didenda) berdasarkan atas kesamaan dan
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kemudian dalam pasal 40 disebutkan:
tidak seorang pun menghendaki kita mengigkari atau menunda tegaknya hak dan
keadilan.
Dengan adagium tersebut berarti
tidak ada perbedaan antara penguasa (yang memerintah) dengan warga Negara (yang
diperintah) apabila melakukan pelanggaran hukum.
2.
The
French Declaration (Demokrasi Perancis)
The
French Declaration (Demokrasi Perancis) lahir tahun 1979. Ketentuan tentang hak
dimuat dalam the rule of law yang antara
lain berbunyi: tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena termasuk penangkapan yang sah dan penahanan tanpa surat
perintah dari pejabat yang sah. Dalam hal ini berlaku prinsip presumption of
innocent artinya: praduga tak bersalah.
Kemidian
dipertegas oleh prinsip:
Ø
Freedom
of expression, artinya: kebebasan berpendapat.
Ø
Freedom
of religion, artinya: kebebasan beragama.
Ø
The
right of property, artinya: perlindungan hak milik dan hak dasar lainnya.
C. P erkembangan Pemikiran Hak Asasi
Manusia di Indonesia.
1.
Periode
sebelum kemerdekaan RI (1908-1944)
Pemikiran hak asasi manusia pada periode ini dengan
adanya pergerakan Budi Utomo, yaitu dengan adanya kesadaran berserikat dan
mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang diajukan kepada Pemerintah
Kolonial.
Selanjutnyapemikiran
hak asasi manusia menjelang kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
terjadi dalam siding BPUPKI antara lain:
a.
Hak
persamaan kedudukan dimuka Hukum (equality before law)
b.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.
Hak
untuk memeluk agama dan kepercayaan.
2.
Periode
setelah Kemerdekaan RI
Ø
Periode
1945 s/d 1950
Dengan adanya proklamasi
kemerdekaan republik Indonesia 17 Agustus 1945 pemikiran hak asasi manusia
dilanjutkan dengan: Hak berorganisasi, hak politik dan hak menyampaikan
pendapat di DPR.
Ø
Periode
1999 s/d Sekarang
Pada masa ini merupakan masa
berakhirnya Era Orde Baru dan akan dimulainya Era Reformasi. Pada awal Era
Reformasi, pengaturan hak asasi manusia mengalami perkemabngan yang sangat
baik. MPR RI mengadakan sidang dan membuat ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
Tentang Hak Asasi Manusia. Serta membuat rencana aksi nasional hak asasi
manusia antara lain:
1.
Persiapan
pengesahan perangkat internasional dibidang Hak Asasi Manusia.
2.
Desiminasi
informasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia.
3.
Penentuan skala perioritas pelaksanaan Hak
Asasi Manusia
4.
Pelaksanaan
isi perangkat internasional dibidang Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi
melalui peraturan perundang-undangan nasional.
D. Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan
Perundang-undangan
a.
Pada
pasal 27 UUD 1945 dijelaskan:
Ø
Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
Ø
Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pekerjaan dan perlindungan yang layak bagi
kemanusiaan.
b.
Pada
pasal 28 UUD 1945 dijelaskan:
Ø
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisandan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
c.
Pada
pasal 29 UUD 1945 dijelaskan:
Ø
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d.
Pada
pasal 30 UUD 1945 dijelaskan:
Ø
Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
e.
Pada
pasal 31 UUD 1945 dijelaskan:
Ø
Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran.
f.
Pada
pasal 33 UUD 1945 dijelaskan:
Ø
Bumi
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
g.
Pada
pasal 34 UUD 1945 dijelaskan:
Ø
Fakigr
miskin dan anak-anak terlantar dipeihara oleh Negara.
Peraturan
lebih lanjut hak asasi manusia didalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999
didalam pasal (1) dijelaskan bahwa hak asasi manusia antara lain: hak untuk
hidup, hak berkeluarga dan melangsungkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
wanita (kuota 30% bagi perempuan di pemerintahan).
Adapun
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dijelaskan dalam pasal 7 Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2006: pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a.
Kejahatan
genosida yang dijelaskan dalam pasal 8 UU No 26 tahun 2006.
b.
Kejahatan
kemanusiaan yang dijelaskan dalam pasal 9 UU No 26 tahun2006.
E. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak
asasi pribadi / personal Right
a.
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2.
Hak
asasi politik / Political Right
a.
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.
hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.
Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d.
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
a.
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c.
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
a.
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
e.
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
a.
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6.
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
a.
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.
Hak
mendapatkan pengajaran
c.
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat