Rabu, 02 Oktober 2013

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

A. Pengertian
R. Subekti menuturkan bahwa pembuktian adalah suatu upaya dari para pihak yang beperkara untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakannya di dalam suatu perkara yang sedang dipersengketakan di muka pengadilan, atau yang diperiksa oleh hakim.
Abdul Manan mengartikan pembuktian adalah upayapara pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim akan kebenaran peristiwaatau kejadian yangdiajukan oleh para pihak yang bersengketa dengan alat-alat buktiyang ditetapkanoleh undang-undang.
Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian yang berlaku.
B. Tujuan Pembuktian
Untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/ fakta yang diajukan itu benar terjadi, yang dibuktikan kebenarannya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak .
C. Teori Pembuktian
Teori Pembuktian Bebas adalah Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim.
Teori Pembuktian negatif adalah dimana hakim terikat dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat negatif sehingga membatasi hakim untuk melakukan sesuatu.
Teori Pembuktian Positif adalah dimana hakim diwajibkan untuk melakukan segala tindakan dalam pembuktian, kecuali yang dilarang dalam Undang-Undang.
D. Hukum Pembuktian
1.Bersifat mencari kebenaran formil
2.Tidak disyaratkan adanya keyakinan hakim
3.Alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materil
4.Hakim wajib menerapkan hukum pembuktian
E. Macam-macam alat bukti
Pasal 164 HIR
•Alat bukti surat
•Alat bukti saksi
•Alat bukti persangkaan
•Alat bukti pengakuan
•Alat bukti sumpah
Tambahan
•Pemeriksaaan ditempat (pasal 153 HIR)
•Saksi ahli (pasal 154 HIR)
•Pembukuan (pasal 167 HIR)
•Pengetahuan Hakim (pasal 178 (1) HIR, UU-MA No.14/1985)